Pemberdayaan Komite Sekolah Dan Guru Dalam Rangka Diversi Pada Pidana Anak di SMAN 51 Jakarta Timur
DOI:
https://doi.org/10.31943/abdi.v5i2.99Keywords:
Komite Sekolah, Diversi, Pidana Anak, SMAN 51Abstract
Berbagai faktor, baik dari lingkungan keluarga maupun non-keluarga, bisa memengaruhi perilaku kriminalitas pada anak. Pandangan orang tua, tingkat kebersamaan keluarga, dan tindakan kekerasan fisik merupakan faktor penting dalam membentuk orientasi dan perilaku kriminal selama masa remaja. Oleh karena itu, pelibatan orangtua, dewan pendidikan, dan komite sekolah dalam proses belajar mengajar memiliki pengaruh yang signifikan dalam upaya pencegahan kenakalan remaja. Tujuan dari studi ini adalah untuk menggali pemahaman lebih mendalam tentang peran Komite Sekolah dan Guru dalam upaya diversi pada pidana anak di SMAN 51 Jakarta Timur. Pemberdayaan berbasis komite sekolah digunakan untuk memahami fenomena sosial dari perspektif individu atau kelompok yang terlibat. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan anggota Komite Sekolah, guru, orangtua, dan siswa untuk menggali pandangan, sikap, dan pengalaman mereka terkait diversi pada pidana anak. Analisis data dilakukan dengan pendekatan analisis tematik. Hasil menunjukkan pentingnya peran Komite Sekolah dan Guru dalam pencegahan kenakalan remaja. Berbagai faktor keluarga dan non-keluarga mempengaruhi kejahatan anak, sehingga pemberdayaan Komite Sekolah menjadi relevan dalam strategi diversi. Peran Komite Sekolah dan Guru menjadi krusial dalam upaya pencegahan dan diversi pidana anak. Pemberdayaan Komite dan strategi diversi harus terus ditingkatkan agar anak yang berhadapan dengan hukum tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan masa depan yang lebih baik